Senin, 08 Maret 2021 |
Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 625/KPTS/HK.150/M/9/2020 mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.136/KPTS/HK.150/M/02/2020 tentang Jenis Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang ditetapkan pada 30 September 2020.
Dalam Kepmentan No. 625/2020 yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diputuskan bahwa Kepmentan No. 136/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun Kepmentan yang baru tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 September 2020.
Free Trade Agreement (FTA) Center Surabaya membuka peluang kerja sama dengan DPD GPEI Jatim guna menciptakan eksportir baru.
Fernanda Reza Muhammad, Tenaga Ahli Bidang Strategi Promosi dan Pemasaran FTA Center Surabaya, mengatakan lembaga tersebut mengembangkan program penciptaan eksportir perdana (pelaku usaha yang belum pernah ekspor), diupayakan siap melakukan ekspor sesudah dibina dan didampingi selama enam bulan.